3. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 juga dinyatakan dalam A. Pembukaan UUD 1945 Alinea I B. Pembukaan UUD 1945 Alinea II C. Pembukaan UUD 1945 Alinea III D. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Jawaban: C
Amandemen disahkan dalam sidang umum dan tahunan MPR sejak 1999 hingga 2002. Keempat perubahan itu, yakni: Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
Pengertian kesejahteraan yang dimaksud dalam UUD 1945, baik dalam bagian pembukaan dan Bab XIV serta dalam UU No. 11/2009 mempunyai padanan secara internasional dengan konsep kesejahteraan menurut Jones (1990), yaitu “the achievement of social welfare means, first and foremost, the alleviation
Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea keempat yagn berbunyi : “ Maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..” 2. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, menegaskan :
lainnya. Untuk mempertahankan eksistensi bangsa Indonesia perlu melakukan pembangunan karakter yang merupakan upaya perwujudan amanat Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Pendidikan karakter yang baik harus melibatkan pengetahuan yang baik (moral knowing), perasaan yang baik atau loving good
UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Ada empat poin mengenai tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Poin pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dari tujuan itu, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari sesama atau negara. Tidak hanya hak perlindungan, pemerintah atau negara juga
exG1.