PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
b. Tarif Bunga Obligasi Terbaru hanya 10%. Tarif PPh bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh yang bersifat final. Sesuai yang tertuang dalam Pasal ayat (2) PP No. 91 Tahun 2021, besar tarif PPh bunga obligasi turun jadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepada Anda. 2.5.2 Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan.
Adapun saat pemotongan PPh Pasal 23 diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 (PP 45/2019) sebagai berikut: “ Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak
Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final. Tentang Tarif PPh 23. Besar tarif pajak penghasilan pasal 23 ditetapkan sebesar: 15% dari DPP untuk pajak dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan; 2% dari DPP untuk objek pajak lainnya; 100% atau dua kali lipat tarif standar PPh 23, jika tidak memiliki NPWP
Tipe Dokumen. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Oleh wibowo subekti 12 Jun, 2023. Tanya Jawab PPh Pasal 4 ayat 2 terdiri dari pertanyaan konsultasi perpajakan dan jawabannya tentang PPh Pasal 4 ayat 2 : - Bagaimana apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 4 ayat (2) - Bagaimana Pengenaan Pajak (PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Hadiah Undian. Baca Juga :
PPh 22: Rp 10. b. PPh 23: Rp 100. c. PPh 24: Rp 25. d. PPh 25: Rp 15. Pertanyaan: a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak. b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar. c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan. d. Buatlah jurnal dan penyajiannya. Pajak Kini Rp 186. Pajak Tangguhan Rp 1. (Rp 188.000) Laba Bersih Rp 512.
YfoUg.