kodeicd 10 poli gigi. kode icd 10 poli gigi. 1. persistensi : k006 2. mobility karena dm : k080 3. mobility bukan karena dm : k081 4. mesio angular : k011 5. periodontitis : k053 6. abses rahang atas : k046 7. abses rahang bawah : k047 8. iritasi pulpa : k020 9. hiperemi pulpa : k021 10.
C169: 67: Adeno Ca.Colon: C18.9: 68: Adeno Ca.paru: C34.9: 69: Adeno tonsilitis cronis: J35.2: 70: Adenomycosio: N80.0: 71: Adnexitis: N70.9: 72: After Coming head: O64.1: 73: Agranulositosus: D 70: 74: Akibat dari kemasukan benda asing melalui lubang tubuh: T 15, T 17 - T19: 75: Alergi: T78.4: 76: Alergi rhinitis akibat kerja: J 30.3: 77: Aleukimia leukimia: C95.7: 78: ALL: C91.0: 79: Amebiasis: A06.9: 80
Granulomagigi/resorbsi patologis K.03.3 11. Hipersementosis K.03.4 12. Kalkulus subgingival / supragingival K.03.6 13. Pulpitis Reversibel/ Irreversibel K.04.0 14. Gangren Pulpa/Gangren Radix/Gigi nonvital K.04.1 15.
kodeicd 10 penyakit gigi dan mulut no 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 kode icd 10 b37.00 k00.6 k01.16 k01.17 k02.3 k02.51 k02.61 k02.52 k02.62 k02.8 k03.0 k03.1 k03.2 k03.6 k03.7 k03.8 k02.9 nama penyakit / diagnosa no
Lalujika sudah tahu apa itu pulpitis, maka mari lanjut ke pembahasan utama mengenai kode ICD atau kode diagnosa pulpitis. Di mana kode ICD 10 dari pulpitis adalah K04.0 dan ini jelas berbeda dengan kode ICD 10 gigi lainnya. Jadi jika Anda menjumpai kode ICD 10 berupa K04.0 maka itu bisa disimpulkan jika merupakan kondisi gigi bernama pulpitis. Secara umum nantinya kode ICD 10 ini akan diberikan oleh dokter saat pembuatan laporan atau setelah berhasil diagnosis.
KODEICD-10 UNTUK GIGI & MULUT. KODE DIAGNOSA 23 1 Extraction of deciduous tooth 23 2 Restoration of tooth by filling 23 9 Extraction of other tooth 23 11 Removal of residual tooth 23 19 Other surgical extraction of tooth 23 49 Other dental restoration 24 99 Scalling Disorders of tooth development & eruption K00 0 Anodontia K00 1 Supernumerary teeth K00 2 Abnormalities of size and form of teeth K00 3 Mottled teeth K00 4 Disturbances in tooth formation K00 5 Hereditary disturbances in tooth
banding-120- Tidak ada f) Klasifikasi Terapi ICD 9 CM 23.2 : Restoration of tooth by filling; 23.49 : other dental restoration; 23.3 : Restoration of tooth by inlay; 23.42 : Application of crown g) Prosedur Tindakan Kedokteran Gigi - Bersihkan kalkulus dan stain pada sub dan supra gingiva - Hilangkan jaringan karies dan email yang tidak
KLASIFIKASI& KODING TINDAKAN GIGI DAN MULUT BERDASARKAN. ICD-9-CM 23-27 OPERATIONS OF THE MOUTH. 23. Removal and restoration of teeth. 23.01 ekstraksi gigi deciduous 23.09 ekstraksi gigi lainnya 23.11 penghapusan sisa akar 23.19 bedah lainnya ekstraksi gigi 23.2. restorasi gigi dengan mengisi. 23.3. restorasi gigi dengan tatahan. 23.41. aplikasi mahkota
jiOIleg. KODE ICD 10 PENYAKIT GIGI DAN MULUT NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 KODE ICD 10 NAMA PENYAKIT / DIAGNOSA DENTURE STOMATITIS PERSISTENSI GIGI SULUNG IMPAKSI M3 RA IMPAKSI M3 RB KARIES TERHENTI ARRESTED CARIES KARIES EMAIL PADA PERMUKAAN PIT & FISSURE KARIES EMAIL PADA PERMUKAAN HALUS GIGI KARIES DENTIN PADA PERMUKAAN PIT & FISSURE KARIES DENTIN PADA PERMUKAAN HALUS GIGI KARIES PROFUNDA DGN PULPA TERBUKA PD GIGI VITAL ATRISI GIGI ABRASI GIGI EROSI GIGI PLAK & KALKULUS DISKOLORISASI SENSITIVE DENTIN NO 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 KODE ICD 10 NAMA PENYAKIT / DIAGNOSA PULPITIS REVERSIBLE, IRREVERSIBLE, AKUT, KRONIK NEKROSIS PULPA ABSES PERIAPIKAL DGN SINUS ABSES PERIAPIKAL TANPA SINUS GINGIVITIS AKUT O/K PLAK ABSES PERIODONTAL PERIODONTITIS KRONIK RETAINED RADIX GR / SISA AKAR STOMATITIS APHTOSA RECURENT SAR TRAUMATIC ULCER ANGULAR CHEILITIS FRAKTUR EMAIL GIGI FRAKTUR MAHKOTA GIGI TANPA MENGENAI PULPA FRAKTUR 1/3 INSISAL
0% found this document useful 0 votes481 views4 pagesDescriptionicd gigi lnjutanCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes481 views4 pagesIcd 9 GigiOriginal Titleicd 9 gigiJump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Pelayanan kedokteran ini bersifat paripurna yaitu bersifat promotif, preventif kuratif, dan rehabilitatif serta berkesinambungan. Sesuai dengan KMK Nomor 62 2015, seorang dokter gigi diharapkan mampu memberikan pelayanan untuk semua jenis layanan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kompetensinya, namun belum semua penyakit gigi dan mulut yang menjadi kompetensi dokter gigi dapat menjadi paket manfaat dalam JKN karena adanya keterbatasan. Jenis penyakit gigi dan mulut telah diberikan kode tersendiri dengan menggunakan kode international classification of disease 10 ICD-10 , misalnya untuk karies dentin diberikan kode K02, penyakit pulpa dan jaringan periapikal dengan kode K04, gingivitis dan penyakit periodontal dengan kode K05 dan lain sebagainya, sedangkan tindakan perawatan yang dilakukan dokter gigi harus sesuai dengan ICD-9CM, berikut adalah tabel kesesuaian diagnosa penyakit dengan tindakan perawatannya Tabel 1. Kesesuaian Diagnosa Penyakit dengan Tindakan Perawatan sesuai dengan ICD-10 dan ICD-9CM Kode Penyakit Tindakan Perawatan ICD-9 CM K00 1. Dental examination 2. Pencabutan gigi permanen 3. pencabutan gigi decidui 4. Pencabutan sisa akar K01 1. Dental examination 2. Xray 3. Pencabutan gigi K02 1. Dental examination 2. Tumpat 3. PSA 4. DHE 5. Devitalisasi 6. Pulpektomi Lanjutan tabel 1 K03 1. Dental examination 2. Tumpat 3. Inlay 4. DHE 5. TAF 6. Scalling K04 1. Tumpat 2. PSA 3. Devitalisasi 4. Xray 5. Pencabutan gigi 6. Incisi 7. Premedikasi K05 1. Dental examination 2. Scalling 3. Incisi 4. Debridemen 5. Plaque removal K06 − K07 1. Xray 2. Perawatan Orthodontic K08 1. Pencabutan gigi 2. Pencabutan sisa akar 3. Denture K09 − K10 − K11 − K12 1. Dental examination K13 − K14 − Sumber KMK Nomor 62 2015 Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dapat dilayani dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan surat edaran BPJS Kesehatan nomor 011 2014 adalah administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyedia dan pemberi surat rujukan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas tingkat pertama; pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis; premediaksi; kegawatdaruratan oro-dental; pencabutan gigi sulung topikal, infiltrasi; pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; tumpatan komposit atau GIC. Pelayanan kedokteran gigi yang tidak dapat dilayani menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional antara lain pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; pelayanan meratakan gigi orthodonsi; biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kementerian Kesehatan,2014 Prinsip dari pelayanan kedokteran gigi primer antara lain a. Kontak pertama Dokter gigi sebagai pemberi pelayanan yang pertama kali ditemui pasien dalam masalah kesehatan gigi dan mulut. b. Layanan bersifat pribadi personal care. Adanya hubungan yang baik dengan pasien dan seluruh keluarganya akan memberi peluang dokter gigi untuk memahami masalah pasien secara lebih luas. c. Pelayanan paripurna comprehensive Dokter gigi memberikan pelayanan menyeluruh dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan promotif, pencegahan penyakit preventif, penyembuhan kuratif, dan pemulihan rehabilitative , dengan demikian pelayanan kesehatan gigi akan berorientasi pada paradigm sehat. d. Paradigma sehat Dokter gigi mampu mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatan mereka sendiri. e. Pelayanan berkesinambungan continous care Prinsip ini yang melandasi hubungan jangka panjang antara Dokter gigi dan pasien dengan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkesinambungan dalam bebereapa tahap kehidupan pasien. f. Koordinasi dan kolaborasi Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama perlu berkonsultasi dengan disiplin lain, merujuk ke spesialis dan memberikan informasi yang sejelas –jelasnya kepada pasien, untuk mengatasi masalah pasiennya. g. Family and community oriented Dokter gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama mempertimbangkan kondisi pasien terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan sosial dan budaya setempat. Kementerian Kesehatan,2014. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat Permenkes Nomor 75, 2014. Berdasarkan Permenkes Nomor 6 2013, untuk menyelenggarakan suatu upaya pelayanan kesehatan diperlukan suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan terdiri dari a. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, merupakan tempat diselenggarakannya upaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, danatau masyarakat. Fasilitas pelayan kesehatan ini hanya memberikan pelayanan kesehatan dasar saja, fasilitas ini meliputi puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik dokter, dan praktik dokter gigi Permenkes , 2013, b. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kedua, merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan spesialistik, c. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat ketiga, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, dan sub-spesialistik. d. Jumlah dari fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah berbeda– beda jumlah dan jenisnya tergantung kebijakan dari pemerintah daerah tersebut. Jumlah dan jenis fasilitas kesehatan tiap daerah ditentukan berdasarkan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologinya UU Nomor 36, 2009. Berdasarkan Permenkes Nomor 71 2013, fasilitas kesehatan yang